Salah satu masalah yang sering diperdebatkan dan masih menjadi kontroversi, terutama bagi orangtua yang memiliki anak perempuan, yaitu sunat pada anak perempuan. Perlukah dilakukan dan apakah diperbolehkan oleh medis?
image source : medicinells
Khitan pada wanita tidak hanya terjadi di Indonesia. Praktik sunat ini bisa ditemukan di berbagai negara belahan dunia lain. Seperti benua Afrika, hingga kini masih tercatat memiliki angka tertinggi praktik sunat pada wanita. Negara di Timur Tengah, Asia, Eropa dan Amerika Serikat juga mempraktikan sunat wanita. Namun ternyata hal ini mengundang kontroversi. Banyak aktivis yang menyatakan bahwa ini kejahatan yang berbentuk mutilasi pada perempuan.
Terkait survei yang pernah dilakukan WHO tahun 2000, banyak wanita berusia 15 tahun - 47 tahun menjalani praktik sunat ini, hingga sampai saat ini masih dilakukan kampanye untuk menolak praktik sunat wanita dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia. Adakah manfaat wanita melakukan sunat?
Di Indonesia, sunat pada wanita dilakukan sebagai tradisi sebelum akil baligh. Secara medis sunat pada wanita tidak ada manfaatnya. Sunat pada wanita dilakukan untuk memotong bagian klitoris, hal ini dianggap sebagai mutilasi.
Menurut Komnas Perempuan, telah dinyatakan bahwa sunat wanita merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Kementerian Kesehatan pada tahun 2006 juga telah melakukan larangan praktik sunat wanita karena tidak memiliki manfaat bagi kesehatan.
Klitoris adalah anatomi vagina yang dianalogikan bentuknya seperti kacang dan dilindungi selaput tipis. Sunat pada wanita dilakukan dengan menghilangkan semua bagian klitoris, hal inilah yang dianggap mutilasi dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Praktik ini disebut Klitoridektomi yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris. Efek sampingnya menyebabkan wanita kehilangan sensasi seksualnya. Sunat pada wanita yang benar menurut medis adalah hanya melukai sedikit saja bagian klitoris, bukan dengan memotongnya. Tindakan ini harus dilakukan oleh tenaga medis karena risiko infeksi sangat tinggi.
Dampak buruk pada sunat wanita apabila gagal adalah tidak adanya sensasi seksual bagi wanita tersebut seumur hidupnya dan ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi. Sunat pada wanita tidak memiliki manfaat seperti sunat pada pria. Ini jawaban dari sisi medis bahwa sunat pada wanita sebenarnya tidak ada manfaatnya. Berbeda jika dilihat dari sisi agama atau adat istiadat yang mengharuskan hal tersebut dilakukan. Keputusan kembali lagi kepada anda, yang harus diingat adalah melakukannya harus ditangan tenaga medis profesional untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Comments
Post a Comment